PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan penjabaran atau tindak lanjut dari Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang dan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah.
