PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 27
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI sesuai dengan kewenangannya untuk menjamin tidak adanya penyimpangan
selama proses penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.
