PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (3), Menteri membentuk tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam. (2) Tim sinkronisasi dan percepatan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wakil Menteri Pertahanan selaku ketua; b. Sekretaris Jenderal Kemhan selaku wakil ketua; c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku anggota; d. Kepala Staf Umum TNI selaku anggota; e. Wakil Kepala Staf Angkatan selaku anggota; f. Kepala Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan selaku anggota; dan g. Pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan kebutuhan selaku anggota.
