Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara dilaksanakan pada tingkat: a. UO Kemhan untuk satuan operasional di bawah UO Kemhan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan; b. UO Markas Besar TNI untuk satuan operasional di bawah UO Markas Besar TNI oleh Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum; dan c. UO Markas Besar Angkatan untuk satuan operasional di bawah UO Markas Besar Angkatan oleh Staf Perencanaan Angkatan. (2) Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disusun
oleh UO Kemhan, UO Markas Besar TNI dan UO Markas Besar Angkatan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
