Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penghargaan Bela Negara adalah bentuk penghargaan dari Kementerian Pertahanan yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai bela negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa INDONESIA dan negara dari berbagai ancaman.
Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang- bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.
Kesatuan adalah satuan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
Penganugerahan adalah proses, cara, perbuatan menganugerahi atau menganugerahkan.
Swasta adalah bukan milik pemerintah.
