Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Kalimantan dengan Negara Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- Sabuk Pengamanan Perbatasan adalah konsepsi pengembangan wilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasan darat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Daerah Prioritas Pertahanan adalah suatu kawasan di dalam Kawasan Perbatasan Negara sejauh 4 (empat) kilometer dari garis perbatasan kegiatan pertahanan dan keamanan negara, dan merupakan sentral Sabuk Pengamanan Perbatasan yang
berada di dalam Kawasan Perbatasan Negara. 5. Pos Pengamanan Perbatasan yang selanjutnya disebut Pospamtas adalah tempat aktivitas satuan Tentara Nasional INDONESIA sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan menjalankan tugas pengamanan perbatasan negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara, di wilayah perbatasan darat dan laut, yang terletak di sepanjang perbatasan di sisi dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan yang selanjutnya disingkat JIPP adalah jalur yang dibangun sejajar dengan garis batas negara kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter dari garis batas negara yang digunakan untuk inspeksi dan patroli pengamanan perbatasan darat. 7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
