PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN TUJUAN
(1) PDTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam Wasrik operasional, Wasrik kinerja, dan Wasrik keuangan. (2) PDTT mencakup pemeriksaan ketaatan dan investigatif, yaitu: a. pemeriksaan ketaatan dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pemeriksaan investigatif dilaksanakan untuk membuktikan ada atau tidak ada indikasi kecurangan/penyimpangan.
