PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
(1) Setiap kegiatan Wasrik didukung dengan administrasi Wasrik yang tertib sebagai dokumen Wasrik yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Administrasi Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dalam bentuk Takah yang menggambarkan proses dari awal sampai dengan pengakhiran.
