PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Wasrik dilaksanakan secara independen dan obyektif sesuai dengan kode etik Auditor dan aturan-aturan yang berkaitan dengan tugas Wasrik.
