PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — OBYEK DAN SASARAN WASRIK
Obrik terdiri dari Satker/Subsatker, Yayasan, Koperasi, dan Perusahaan yang mengadakan transaksi dan usaha serta yang mempunyai lingkup kerja berada di lingkungan Kemhan atau TNI.
