PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — APARAT PELAKSANA WASRIK
(1) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan pemeriksa di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pemeriksa intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Auditor yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
