PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — APARAT PELAKSANA WASRIK
Aparat Pengawasan Intern Kemhan dan TNI terdiri dari: a. Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI; c. Inspektorat Jenderal TNI AD; d. Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL; dan e. Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU. www.djpp.kemenkumham.go.id
