Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan Putusan Pengadilan apabila: a. gugatan Ka Satker dikabulkan oleh Pengadilan dan keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Dinas Hukum dan Badan Prasarana (Bapras)/Badan Logistik yang terkait di tingkat Kotama secara bersama-sama melaksanakan isi keputusan dan hasilnya dengan ketentuan sebagai berikut:
terhadap penggantian kerugian negara yang berupa uang tunai, diserahkan kepada Kas Negara melalui Pekas yang ditunjuk; dan
terhadap penggantian kerugian negara yang berupa barang, maka Bapras/Badan logistik yang terkait di tingkat Kotama/Satker mencatatnya sebagai inventaris kekayaan negara. b. pihak ketiga dinyatakan menang dalam perkara perdata, maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.
