Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dasar pertimbangan penghapusan bila pembebanan kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pelaku tidak dapat ditagih. (2) Alasan penghapusan kerugian negara sebagai berikut: a. pelaku telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta peninggalan/warisan; b. pelaku dalam keadaan tidak mampu; c. alamat pelaku tidak diketahui; dan d. kadaluwarsa. (3) Penghapusan.
Piutang negara dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan dengan persetujuan yang dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan untuk jumlah piutang sampai b. PRESIDEN untuk jumlah piutang lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); dan c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). (4) Tata Cara Penghapusan adalah: a. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara; b. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
