PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Badan hukum nasional INDONESIA tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yaitu : a. perbankan; b. industri strategis; c. badan hukum pengelola obyek vital nasional; d. badan usaha non pemerintah; dan e. kedutaan besar;
