PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN...
Pasal 29
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Senjata api standar militer dan amunisi yang berada di luar instansi Kemhan dan TNI harus didaftarkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
