Pasal 19
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pola penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisi dalam pengajuan permohonan izin Badan Usaha Milik Negara maupun swasta diatur sebagai berikut : a. ekspor, impor, pemuatan dan pembongkaran, pembelian, pengangkutan (transportasi), penghibahan, pemilikan, pemusnahan dan peminjaman senjata api standar militer dan amunisi;
b. test keterampilan dan uji fungsi senjata api standar militer dan amunisi; c. pajak senjata api standar militer dan amunisi; d. pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisi; e. penggunaan senjata api standar militer dan amunisi; f. penatausahaan senjata api standar militer dan amunisi; g. pembelian dan penjualan senjata api standar militer dan amunisi; h. pendaftaran senjata api standar militer dan amunisi; i. produksi senjata api standar militer dan amunisi; dan j. sanksi;
