Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pembatasan senjata api untuk melaksanakan tugas di lapangan bagi instansi pemerintah non Kemhan dan TNI serta badan hukum nasional INDONESIA meliputi : a. jumlah senjata api yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas operasional dilapangan dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/3 (satu per tiga) kekuatan, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api; b. izin untuk menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan/atau amunisi dibatasi hanya untuk mengamankan proyek vital nasional yang secara nyata menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan keamanan proyek tersebut; c. penguasaan dan/atau pengunaan senjata api dan amunisi tersebut dibatasi hanya kepada pejabat dari satuan pengamanan yang melaksanakan tugas operasional dilapangan (bukan yang bertugas di kantor atau di staf); d. bagi pejabat tersebut diwajibkan memiliki izin dari Menteri untuk menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan amunisinya; dan e. Menteri menentapkan lebih lanjut syarat-syarat dan/atau ketentuan lainnya yang diperlukan agar pembatasan sebagaimana dimaksud dapat diawasi dan dikendalikan.
