Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WAHANA PROGRAM INTERNSIP DOKTER
Prosedur persetujuan Wahana Program Internsip Doktersebagai berikut: a. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai Wahana Program Internsip Dokter oleh Direktorat
Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan kepada KIDI Pusat; b. pengajuan fasilitas pelayanan kesehatan dengan melengkapi persyaratan administratif dan profil fasilitas pelayanan kesehatan; c. KIDI Pusat dan KIDI Provinsi melakukan kunjungan untuk melakukan penilaian kelayakan pada waktu yang disepakati bersama; d. berdasarkan hasil kunjungan dan rekomendasi KIDI Provinsi, KIDI Pusat MENETAPKAN Wahana sebagai pelaksana Program Internsip Dokter INDONESIA; dan e. fasilitas pelayanan kesehatan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Wahana Program Internsip Dokter, ditetapkan oleh KIDI Pusat dan pengesahananya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
