PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai Kemhan yang sedang menjalankan Cuti, karena alasan kepentingan dinas dapat dipanggil kembali bekerja. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka jangka waktu Cuti yang belum dijalankan, tetap menjadi hak Pegawai Kemhan yang bersangkutan.
