PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
