Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Dalam hal permohonan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB-W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN melakukan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/material bekas bangunan lama melalui lelang oleh KPKNL setempat, selanjutnya menyetorkan hasil penjualan BMN bekas bangunan lama ke rekening Kas Umum Negara. (4) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai bukti setor ke Kas Umum Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara. (5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang membeli diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
