PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, Pengguna Barang, KPB, PPB- E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing- masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN.
