PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan Penghapusan BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB- E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
