PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Selama proses penghapusan masih berlangsung, BMN tidak
diserahkan kepada pihak lain yang mendapatkan hak untuk memiliki dan/atau menguasai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) BMN yang digunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di bidang pertahanan harus mendapatkan penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan lainnya yang nilai manfaatnya sama dengan BMN yang dilepas.
