PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melakukan penghapusan BMN dari daftar barang masing-masing dan mencatat perubahan atau pengurangan BMN pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN, selanjutnya menyerahkan barang kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W atau Pejabat Pengguna BMN dengan pihak yang menerima diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
