PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN KERJA SAMA PEMANFAATAN
Tanah dan/atau bangunan yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya merupakan sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
