PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 27
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan KSP BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN; d. melaksanakan KSP BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; e. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
