PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI BAGI MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN
Mitra KSP dilarang: a. menjaminkan atau menggadaikan BMN yang menjadi objek KSP selama jangka waktu pengoperasian; b. menggunakan BMN yang dikerjasamakan di luar keperluan yang telah ditetapkan dalam keputusan pelaksanaan dan Perjanjian KSP; c. mengikat perjanjian pemanfaatan BMN dengan pihak ketiga lainnya; dan d. mengalihkan hak pengusahaan BMN kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pengguna Barang;
