PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) KSP BMN berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan KSP dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian KSP berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu KSP; c. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau c. ketentuan lain sesuai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
