PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Keputusan pelaksanaan KSP dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian KSP.
