Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kabaranahan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Lelang untuk melaksanakan tender pemilihan mitra KSP.
(2) Hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pengguna Barang. (3) Dalam hal tender pemilihan mitra KSP dilimpahkan kepada KPB, PPB-E1, atau PPB-W, Pengguna Barang memberitahukan secara berjenjang melalui KPB untuk membentuk dan menugaskan Tim Lelang, serta melaksanakan tender pemilihan mitra KSP. (4) Hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang dan hasil tender, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan KSP BMN dengan tembusan ditujukan kepada Pengelola Barang. (6) Keputusan pelaksanaan KSP BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. penetapan mitra KSP; b. penetapan objek KSP dan peruntukannya; c. jangka waktu KSP; d. penetapan besaran dan cara pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; e. kewajiban para pihak untuk menandatangani perjanjian KSP; f. masa berlaku keputusan pelaksanaan; g. penyerahan Barang Milik Negara yang dituangkan dalam berita acara; dan h. hal lainnya yang diperlukan.
