Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan KSP BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagai berikut: a. surat permohonan, memuat;
data objek yang akan dikerja samakan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN;
dasar pertimbangan dilakukan KSP;
jangka waktu KSP;
jenis usaha yang akan dilaksanakan;
nilai kontribusi yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara; dan
nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Satker Kemhan/TNI. b. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain:
bukti kepemilikan;
gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa: a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan; b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan.
gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya. c. dokumen mengenai analisa dampak lingkungan jika pelaksanaan KSP BMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya; d. data lengkap calon Mitra KSP, berupa profil perusahaan; dan e. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSP. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diperlukan dalam hal calon Mitra KSP terdiri atas BUMN, BUMD, dan badan hukum milik pemerintah, serta Yayasan dan Koperasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
