PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi Pembina Materiil, Pengguna Materiil, dan Pembina Teknis Materiil. (2) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab dalam Pemeliharaan Materiil berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan dalam pelaksanaan pemeliharaan.
