PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 30
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Uji Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f merupakan tanggung jawab masing-masing unsur Pelaksana Kelaikan. (2) Uji Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan Materiil kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan dengan ketentuan: a. terjadwal, merupakan kegiatan secara periodik terhadap Materiil dengan ketentuan:
- sepanjang masa berlakunya sertifikat Kelaikan;
- berakhirnya masa berlakunya sertifikat Kelaikan; dan
- dalam masa pemeliharaan/perbaikan. b. tidak terjadwal, merupakan kegiatan penyelenggaraan uji Kelaikan secara tidak terjadwal dilaksanakan sesuai kebutuhan, atau apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan status Kelaikan Materiil gugur/tidak laik karena adanya kerusakan.
