PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 26
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Klasifikasi tidak siap operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jika Materiil yang sebagian dan atau secara menyeluruh kondisinya dalam keadaan kurang dan/atau tidak baik. (2) Klasifikasikan tidak siap operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. Materiil yang sebagian kondisinya tidak baik dan masih dapat diperbaiki; b. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik tetapi masih dapat diperbaiki; dan
c. Materiil yang secara menyeluruh kondisinya tidak baik dan tidak dapat diperbaiki.
