Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Dalam menjaga efektivitas penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI melaksanakan Penilaian PIPK. (2) Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Unit Akuntansi Uang/Barang tingkat kementerian di lingkungan Kemhan dan TNI berdasarkan pertimbangan risiko.
(3) Pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan yang terkait dengan hal yang dapat mempengaruhi opini atas Laporan Keuangan. (4) Pemilihan Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meminta pertimbangan kepada Unit Akuntansi Uang/Barang tingkat UO di lingkungan Kemhan dan TNI. (5) Penetapan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada triwulan pertama.
