PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Penilaian PIPK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada anggaran Kemhan.
