Pasal 18
BAB 4 — REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP menyusun CHR PIPK dan/atau LHR PIPK.
(2) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Entitas Akuntansi yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan reviu; dan b. Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian PTD kepada Menteri. (3) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. (4) Dalam hal tidak dilakukan reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
