Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Penilaian PIPK dilaksanakan pada: a. tingkat entitas; dan b. tingkat proses/transaksi. (2) Penilaian PIPK tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penilaian PIPK tingkat entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dan b. Penilaian PIPK tingkat entitas pada tahun berikutnya dapat menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya apabila entitas dipandang tidak mengalami perubahan signifikan. (3) Penilaian PIPK tingkat proses/transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
