PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 26
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Komponen dan/atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. suku cadang Alat Utama; b. suku cadang alat pendukung militer; c. perbekalan; dan d. komponen pendukung atau suku cadang dan/atau penunjang lainnya yang ditetapkan.
