PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 7
BAB 2 — TAHAPAN PROGRAM IF-X
(1) Hasil kegiatan tahap PRM IF-X meliputi 6 (enam) prototipe terbang dan 2 (dua) prototipe tidak terbang. (2) Salah satu dari 6 (enam) prototipe terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan. (3) Terhadap salah satu prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengembangan flight test dengan konfigurasi khusus yang dipersyaratkan oleh INDONESIA dan menjadi konfigurasi IF-X. (4) Seluruh kegiatan produksi Prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Pemerintah dalam kegiatan Engineering work package, Airframe component manufacturing, dan Partisipasi dalam kegiatan Ground & Flight test dan Certification.
