PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN PROGRAM IF-X
Hasil Tahap Pengembangan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. System Operational Requirement dan System Configuration; b. identifikasi Core Technology; dan/atau
c. perencanaan Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur.
