PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IFX
Pasal 30
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Dana PRM IF-X yang telah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan berdasarkan Cost Share yang telah disetujui oleh Pemerintah INDONESIA dengan Pemerintah Republik Korea Selatan.
(2) Pembayaran Cost Share sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Bulan April untuk tahun 2016 dan dilakukan setiap Bulan April dan Oktober untuk tahun 2017 sampai 2026. (3) Rincian Cost Share yang harus dibayar Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
