Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pesawat Tempur IF-X yang selanjutnya disebut IF-X adalah pesawat tempur hasil pengembangan bersama yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea Selatan.
- Program Pengembangan IF-X yang selanjutnya disebut Program IF-X adalah program nasional jangka panjang dan lintas tahun yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan bangsa INDONESIA dalam penguasaan teknologi dan pengembangan pesawat tempur.
- Tahap Pengembangan Teknologi IF-X adalah tahap untuk membangun persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan desain konfigurasi IF-X.
- Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur IF-X yang selanjutnya disebut PRM IF-X adalah tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
- Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
- Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemeritah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan peralatan pertahanan dan kemanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Alih Teknologi adalah proses pengalihan pengetahuan, teknik dan keterampilan dalam bidang teknologi, rancang bangun, produksi, pengujian dari satu pihak ke pihak lain. 8. Cost Share adalah kontribusi atau bagian atas pembiayaan pengembangan dan rancang bangun yang menjadi beban antara Pemerintah INDONESIA dengan Pemerintah Republik Korea Selatan. 9. Work Share adalah sejumlah paket kerja dalam bentuk keterlibatan sumber daya manusia, pekerjaan engineering, pembuatan komponen pesawat, prototipe, alih teknologi, program data, serta uji dan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA dengan Pemerintah Republik Korea Selatan sesuai dengan tingkat kemampuan dan kesanggupan masing-masing negara. 10. Preliminary Design adalah proses perancangan untuk mendapatkan konfigurasi dasar IF-X. 11. Detail Design adalah proses perancangan lanjut untuk mendapatkan gambar dan analisa teknis yang siap produksi. 12. Detail Part Manufacturing adalah proses produksi pembuatan komponen dari gambar teknis pesawat. 13. Sub & Final Assembly adalah proses memadukan beberapa komponen pesawat menjadi sebuah komponen tunggal atau pesawat utuh. 14. Ground & Flight Test adalah proses pengujian IF-X yang dilakukan di darat dan di udara. 15. Certification adalah proses kualifikasi IF-X yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat kelaikan dari otoritas kelaikan udara Kemhan.
- Tentara Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
- Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
