PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Dalam menyelenggarakan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat. (2) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat kepegawaian/personel, atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Panitia ujian penyesuaian kenaikan pangkat bertanggung jawab kepada pejabat yang memberikan wewenang.
