PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibebankan kepada anggaran Unit Organisasi masing-masing.
