PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 19
BAB 5 — PROSEDUR
(1) Peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang berhalangan mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pada hari yang ditentukan karena alasan-alasan yang sah, diberi kesempatan untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat pada hari berikutnya dengan soal cadangan. (2) Peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat berikutnya.
