PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Administrasi kepegawaian meliputi pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.
