PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 82
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Daftar susunan personel Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur tersendiri oleh pejabat kepegawaian di lingkungan Kemhan.
